ANALISIS STANDAR PROSES
(Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007)
A.
Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah ini lebih dikenal dengan sebutan Standar Proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran (perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran) pada satuan pendidikan dasar
dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.