Civic Education

Rabu, 19 September 2012

PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)


Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Ketemtuan bahwa Negara Indonesia berbentuk Negara kesatuan dapat kita temukan dalam pasal 1 UUD 1945, yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Negara Kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Mengenai asas desentralisasi, dalam UU disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan RI.

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara. Fungsi Negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dadar 1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Berdasarkan hal tersebut, isilah pemerintahan Negara, bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga Negara (MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudikatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan BPK) yang akan melaksanakan fungsinya masing-masing.
Tujuan Negara Kesatuaan Republik Indonesia (NKRI)
Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyenbutkan tujuan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mengandung arti bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar sehingga keselamatan seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia terjamin dan dapat melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya.
Memajukan kesejahteraan umum mengandung arti bahwa Negara mempunyai tujuan sekaligus kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dalam hal ini kesejahteraan rakyat Indonesia terutama dalam bidang ekonomi agar tidak terjadi kesejangan sosial, dan kemiskinan yang meluas dalam Negara Indonesia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung arti bahwa Negara kita bertujuan dan berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada bangsa Indonesia yang dalam hal ini dirumuskan kembali dalam tujuan pendidikan nasional yang pada intinya bukan saja cerdas secara intelektual namun juga cerdas secara moral dan emosional.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial mengandung arti bahwa Negara ikut bertanggung jawab dalam mewujudkan perdamaian dunia dengan kata lain, ketika terjadi permasalahan atau konflik internasional maka Negara harus berpartisipasi dalam menyelesaiakan konflik maupun sengketa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar