Civic Education

Sabtu, 15 September 2012

Pancasila sebagai Ideologi terbuka


1.      Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mmampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan Ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila mengekplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Sebagai contoh  keterbukaan Ideologi Pancasila antara lain dalam kaitanya dengan pers (pers Pancasila dalam kaitanya dengan pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan, hokum, kebudayaan dan bidang-bidang lainya).
Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka pancasila memiliki dimensi sebagai berikut :

a.       Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b.      Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagai mana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
c.       Dimensi realistis, suatu ideologi harus mampu mencermnkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitanya bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan Negara.
Pemikiran Pancasila sebagai sebagai ideologi terbuka tersirat dalam penjelasan UUD 1945 dimana disebutkan” Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memua garis-garis besar sebagai Intruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.
Dari kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar UUD 1945 adalah Pancasila, maka pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
a.       Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
b.      Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
c.       Sebagai ideologi terbuka, pancasila harus mampu memberikan orientasi kedepan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama mengahadapi gobalisasi dan keterbukaan.
d.      deologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan republic Indonesia.
 
Pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :
a.       Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.
b.      Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45, UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll
c.       Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah, dll.
download latihan soal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar