Pembelajaran merupakan salah satu bagian dari
keseluruhan kegiatan mengajar yang berlangsung dalam suatu proses belajar dan
mengajar di suatu tempat. Sehingga ruang lingkup pembelajaran berada pada suatu
ruang kelas. Apabila dibandingkan dengan kegiatan pendidikan tentunya
pembelajaran lebih sempit Karena mengandung unsur mendidik dalam arti ada unsur
mendewasakan.
Menurut Merril
: “Pembelajaran (Intruction) adalah suatu kegiatan dimana seseorang dengan sengaja
diubah, dikontrol, dengan maksud agar ia dapat bertingkah laku atau bereaksi
terhadap kondisi tertentu”. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang sengaja dilakukan untuk mengubah
seseorang agar mendapat perubahan. Ada
berbagai perubahan yang diperoleh dari pembelajaran, antara lain perubahan
pengetahuannya (Cognitif), perubahan sikapnya (Affektif), dan perubahan
keterampilan (Psicomotor). Jadi dalam pembelajaran akan terjadi Transfer Of Knowledge yang sengaja
dilakukan oleh pengajar.
- Komponen
Komponen Pembelajaran
Pembelajaran tidak mungkin bisa terlaksana apabila
tidak didukung oleh sarana-sarana pembelajaran atau komponen-komponen
pembelajaran yang meliputi :
a.
Kurikulum
b.
Sarana Fisik
c.
Materi Pembelajaran
d.
Metode Pembelajaran
e.
Media Pembelajaran
f.
Tujuan Pembelajaran
g.
Alat Evaluasi
- Ciri-ciri
Sistem Pembelajaran
a.
Tujuan : yaitu tujuan yang akan dicapai
setelah proses (TPK) yaitu tujuan pembelajaran khusus
b.
Fungsi : Fungsi dari komponen2
pembelajaran dalam mencapai tujuan pembelajaran
c.
Komponen2 : komponen / bagian2 dari
sistem pembelajaran seperti tujuan, materi, metode, media, evaluasi, sumber
bahan
d. Interaksi : Saling hubungan timbal balik antar komponen
e. Gabungan : penggabungan dari komponen2 yang menimbulkan jalinan
kerjasama dalam mencapai tujuan
f. Proses Transformasi : yang mewujudkan hasil berupa tujuan dan
proses pembelajaran dari Input→Proses→Output(hasil)
g. Umpan Balik : sebagai kontrol (feed back) dari program untuk
masing2 komponen
h. Daerah Batasan : batasan lingkungan untuk tiap-tiap
sistem antar kurikulum, sekolah, masyarakat.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Permendiknan
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses menjelaskan bahwa RPP dijabarkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya
mencapai KD. RPP wajib disusun oleh setiap guru di satuan pendidikan secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologi peserta didik.
RPP disusun
untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk
setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan disatuan pendidikan.
Komponen RPP
1. Identitas Mata Pelajaran
2. Standar Kompetensi (SK)
3. Kompetensi Dasar (KD)
4. Indikator pencapaian kompetensi
5. Tujuan Pembelajaran
6. Materi Ajar
7. Alokasi Waktu
8. Metode Pembelajaran
9. Kegiatan pembelajaran
10. Penilaian Hasil Belajar
11. Sumber Belajar
bagus, terimakasih. sangat berguna
BalasHapus