Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Ketemtuan bahwa Negara Indonesia berbentuk Negara kesatuan dapat kita temukan dalam pasal 1 UUD 1945, yang berbunyi : Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Negara Kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Mengenai asas desentralisasi, dalam UU disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada dasarnya diselenggarakan dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan Negara. Fungsi Negara dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga Negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan
Undang Undang Dadar 1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Berdasarkan hal
tersebut, isilah pemerintahan Negara, bukan dalam arti eksekutif saja,
melainkan dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh lembaga-lembaga
Negara (MPR, Presiden, DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi
Yudikatif, Dewan Perwakilan Daerah, dan BPK) yang akan melaksanakan fungsinya
masing-masing.
Tujuan Negara Kesatuaan
Republik Indonesia (NKRI)
Pembukaan
UUD 1945 secara lebih lengkap menyenbutkan tujuan Nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia mengandung arti bahwa Negara mempunyai kewajiban
untuk melindungi bangsa Indonesia dari berbagai ancaman baik yang datang dari
dalam maupun dari luar sehingga keselamatan seluruh bangsa Indonesia dan tumpah
darah Indonesia terjamin dan dapat melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya.
Memajukan kesejahteraan umum mengandung
arti bahwa Negara mempunyai tujuan sekaligus kewajiban untuk memajukan
kesejahteraan umum dalam hal ini kesejahteraan rakyat Indonesia terutama dalam
bidang ekonomi agar tidak terjadi kesejangan sosial, dan kemiskinan yang meluas
dalam Negara Indonesia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa mengandung
arti bahwa Negara kita bertujuan dan berkewajiban untuk memberikan layanan
pendidikan yang bermutu kepada bangsa Indonesia yang dalam hal ini dirumuskan
kembali dalam tujuan pendidikan nasional yang pada intinya bukan saja cerdas
secara intelektual namun juga cerdas secara moral dan emosional.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial mengandung arti
bahwa Negara ikut bertanggung jawab dalam mewujudkan perdamaian dunia dengan
kata lain, ketika terjadi permasalahan atau konflik internasional maka Negara
harus berpartisipasi dalam menyelesaiakan konflik maupun sengketa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar